Visa Kerja Indonesia (KITAS) —
Legalitas Bekerja Resmi & Tenang.
KITAS Kerja (Indeks E23) dirancang untuk tenaga ahli asing yang dipekerjakan oleh perusahaan berbadan hukum di Indonesia (PT PMA, Kantor Perwakilan, atau PT PMDN). Memungkinkan Anda bekerja secara sah, menerima penghasilan resmi, membuka rekening bank lokal, dan mensponsori keluarga.
Keunggulan Layanan Amerta:
- Legalitas bekerja dan menerima gaji di Indonesia
- Termasuk pengurusan RPTKA & Notifikasi Kemnaker
- Bisa buka rekening bank lokal & buat SIM mobil/motor
- Bisa sponsori istri/suami & anak (KITAS Dependen)
Apa Itu Visa Kerja Indonesia (Working KITAS E23)?
Untuk dapat bekerja dan menerima kompensasi finansial secara legal di Indonesia, warga negara asing wajib mengantongi Visa Kerja (Working KITAS E23). Bekerja hanya bermodalkan visa turis atau e-VoA adalah pelanggaran berat UU Keimigrasian No. 6/2011 dengan ancaman deportasi dan penangkalan seumur hidup.
Amerta Artha Global mengurus seluruh tahapan dari awal: pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), notifikasi billing DPKK, telex visa Ditjen Imigrasi, hingga penerbitan e-ITAS dan pendaftaran domisili di Catatan Sipil (SKTT).
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
- ✔ Direktur, General Manager, dan C-Level ekspatriat di perusahaan PMA atau swasta.
- ✔ Tenaga ahli, engineer, konsultan teknis, dan programmer asing.
- ✔ Head Chef, instruktur spesialis, dan guru/dosen di sekolah internasional.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Cukup kirimkan pindaian (*scan*) atau foto dokumen berkualitas jelas lewat WhatsApp:
- Scan Paspor minimal berlaku 18 bulan + ada halaman kosong
- Ijazah pendidikan terakhir (minimal S1 atau D3 dengan pengalaman)
- Curriculum Vitae (CV) dan surat keterangan pengalaman kerja min. 5 tahun
- Foto berwarna formal latar belakang merah/putih
- Legalitas Perusahaan Sponsor (Akta, SK Menkumham, NIB OSS RBA, NPWP)
Pilihan Paket & Rincian Biaya Resmi
Biaya sudah termasuk seluruh jasa penyiapan berkas, verifikasi legalitas, dan asistensi biometrik di kantor imigrasi.
KITAS Kerja 1 Tahun
Untuk pemohon yang berada di luar Indonesia
- ✔ Pengurusan RPTKA & Notifikasi Kemnaker
- ✔ Penerbitan e-Visa Kerja Imigrasi
- ✔ e-ITAS & Multiple Exit Re-entry Permit (MERP)
- ✔ Asistensi Biometrik & Pendaftaran SKTT
KITAS Kerja Kilat (10-14 Hari)
Jalur cepat dengan pendampingan VIP
- ✔ Prioritas antrean di sistem Kemnaker & Imigrasi
- ✔ Pendampingan staf legal pribadi di kantor imigrasi
- ✔ Waktu proses hanya 10-14 hari kerja
- ✔ Layanan antar-jemput paspor ke kantor/domisili
Pertanyaan Umum seputar Visa Kerja Indonesia (Working KITAS E23)
Belum. Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPKK) adalah retribusi wajib negara sebesar US$ 100 per bulan (US$ 1,200 per tahun) yang dibayarkan langsung oleh perusahaan sponsor ke kas negara via kode billing SIMPONI Kementerian Keuangan RI.
Bisa, namun Anda harus melakukan proses Exit Permit Only (EPO) dari perusahaan lama terlebih dahulu, lalu mengajukan RPTKA dan KITAS baru di bawah naungan perusahaan sponsor yang baru. Tim kami siap membantu proses transisi alih sponsor ini secara mulus.
Mulai Pengurusan Visa Kerja Indonesia (Working KITAS E23) Anda Hari Ini
Staf konsultan legal kami di Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta siap membantu dari pengecekan awal dokumen hingga izin resmi Anda terbit.
Hubungi WhatsApp Resmi (081299031071)