Investor KITAS Indonesia —
Kelola Investasi Anda Bebas Hambatan.
Izin tinggal khusus bagi warga negara asing yang menanamkan modal dan memiliki saham di perusahaan PMA di Indonesia. Memberikan hak tinggal 1 hingga 2 tahun, bebas iuran DPKK Kemnaker ($1,200/tahun), dan hak keluar-masuk Indonesia tanpa batas.
Keunggulan Layanan Amerta:
- Bebas Biaya DPKK Kemnaker ($0 / Tidak Perlu Bayar $1,200)
- Pilihan durasi 1 tahun atau 2 tahun langsung
- Bebas keluar-masuk Indonesia berulang kali (Multiple Entry)
- Jalur tercepat menuju izin tinggal tetap (KITAP 5 Tahun)
Apa Itu Investor KITAS Indonesia (E28A / C313 / C314)?
Jika Anda adalah pemegang saham atau direksi di sebuah PT PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia, Anda berhak mendapatkan Investor KITAS (Indeks E28A / C313 / C314). Keunggulan terbesarnya dibandingkan KITAS kerja adalah Anda tidak diwajibkan membayar pungutan DPKK Kemnaker sebesar US$ 1.200 per tahun.
Dengan Investor KITAS, Anda dapat mengawasi operasional bisnis di Jakarta atau Bali, menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS), menandatangani kontrak atas nama perseroan, membuka rekening perbankan pribadi, serta menikmati gaya hidup tropis dengan rasa aman 100% legal.
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
- ✔ Direktur PT PMA dengan kepemilikan saham minimal Rp 1 Miliar (tercantum dalam akta).
- ✔ Komisaris PT PMA dengan kepemilikan saham minimal Rp 1,125 Miliar.
- ✔ Pemegang saham murni (investor pasif) dengan kepemilikan saham minimal Rp 10 Miliar.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Cukup kirimkan pindaian (*scan*) atau foto dokumen berkualitas jelas lewat WhatsApp:
- Scan Paspor berwarna (masa berlaku min 18 bulan untuk 1 tahun, min 30 bulan untuk 2 tahun)
- Foto formal latar belakang putih/merah
- Bukti rekening koran pribadi minimal saldo US$ 2,000
- Akta Pendirian & SK Kemenkumham PT PMA tempat Anda menanamkan saham
- NIB (Nomor Induk Berusaha) & NPWP Perusahaan PMA
Pilihan Paket & Rincian Biaya Resmi
Biaya sudah termasuk seluruh jasa penyiapan berkas, verifikasi legalitas, dan asistensi biometrik di kantor imigrasi.
Investor KITAS 1 Tahun
Untuk pemohon baru di luar Indonesia
- ✔ Rekomendasi sponsor PT PMA
- ✔ Penerbitan e-Visa Investor Ditjen Imigrasi
- ✔ e-ITAS 1 Tahun & Izin Masuk Berulang
- ✔ Asistensi Biometrik Foto & Sidik Jari
Investor KITAS 2 Tahun
Tenang 24 bulan penuh tanpa pusing perpanjangan
- ✔ Masa berlaku 2 tahun penuh
- ✔ Bebas keluar-masuk Indonesia berulang kali
- ✔ Termasuk pengurusan domisili SKTT Disdukcapil
- ✔ Gratis konsultasi kepatuhan pajak & LKPM
Pertanyaan Umum seputar Investor KITAS Indonesia (E28A / C313 / C314)
Tidak boleh. Investor KITAS hanya mengizinkan Anda mengelola dan bertindak dalam kapasitas sebagai direktur atau pemilik saham di perusahaan PMA yang menjadi sponsor Anda. Jika Anda ingin bekerja operasional di perusahaan lain, Anda memerlukan Working KITAS terpisah.
Setelah memegang Investor KITAS berturut-turut minimal 3 tahun (untuk Direktur) atau 4 tahun (untuk Komisaris) pada PT PMA yang sama, Anda berhak mengajukan alih status ke Investor KITAP dengan masa berlaku 5 tahun.
Mulai Pengurusan Investor KITAS Indonesia (E28A / C313 / C314) Anda Hari Ini
Staf konsultan legal kami di Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta siap membantu dari pengecekan awal dokumen hingga izin resmi Anda terbit.
Hubungi WhatsApp Resmi (081299031071)