Kerja KITAP Indonesia —
Tingkat Tertinggi Izin Tinggal Tenaga Ahli.
Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi warga negara asing yang telah memegang KITAS Kerja minimal 4 tahun berturut-turut pada perusahaan yang sama dengan posisi Direktur atau Tenaga Ahli Utama. Memberikan masa tinggal 5 tahun penuh dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup.
Keunggulan Layanan Amerta:
- Bebas repot urus perpanjangan visa setiap tahun
- Memperoleh KTP WNA (Kartu Tanda Penduduk Orang Asing) & Kartu Keluarga
- Hak membeli properti Hak Pakai jangka panjang atas nama sendiri
- Prasyarat mengajukan naturalisasi menjadi WNI (jika berminat)
Apa Itu Kerja KITAP Indonesia (Izin Tinggal Tetap 5 Tahun)?
Bagi tenaga kerja asing dan eksekutif yang telah mendedikasikan karir jangka panjang di Indonesia, mengurus perpanjangan KITAS setiap 12 bulan tentu sangat menguras waktu dan biaya. Kerja KITAP (Izin Tinggal Tetap) adalah solusi puncak yang memberikan ketenangan izin tinggal selama 5 tahun sekaligus.
Setelah 5 tahun pertama selesai, KITAP Anda dapat diperpanjang langsung untuk jangka waktu tidak terbatas (seumur hidup) selama perusahaan sponsor tetap beroperasi dan mempekerjakan Anda.
Siapa yang Membutuhkan Layanan Ini?
- ✔ WNA yang telah memegang KITAS Kerja berturut-turut minimal 4 tahun di perusahaan sponsor yang sama.
- ✔ Menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur, atau Tenaga Ahli Senior.
Persyaratan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Cukup kirimkan pindaian (*scan*) atau foto dokumen berkualitas jelas lewat WhatsApp:
- Paspor asli dengan masa berlaku minimal 36 bulan
- Bukti e-ITAS kerja selama 4 tahun berturut-turut tanpa jeda
- Surat rekomendasi dan permohonan dari pimpinan perusahaan sponsor
- RPTKA jangka panjang & bukti bayar DPKK terbaru
- Dokumen legalitas perusahaan lengkap (Akta, AHU, NIB, NPWP)
Pilihan Paket & Rincian Biaya Resmi
Biaya sudah termasuk seluruh jasa penyiapan berkas, verifikasi legalitas, dan asistensi biometrik di kantor imigrasi.
Kerja KITAP 5 Tahun (All-In)
Penanganan menyeluruh dari Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, hingga KTP WNA
- Surat Rekomendasi Alih Status Kemenkumham
- Penerbitan Kartu ITAP Fisik / Digital 5 Tahun
- Multiple Exit Re-entry Permit (MERP) 2 Tahun Pertama
- Pengurusan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
- Pembuatan KTP Orang Asing (WNA) di Disdukcapil
Pertanyaan Umum seputar Kerja KITAP Indonesia (Izin Tinggal Tetap 5 Tahun)
Ya, Anda hanya perlu hadir satu kali untuk pengambilan foto biometrik dan sidik jari saat proses verifikasi berkas telah disetujui oleh Kepala Kantor Imigrasi. Seluruh penyerahan berkas awal dan koordinasi ditangani langsung oleh konsultan kami.
Mulai Pengurusan Kerja KITAP Indonesia (Izin Tinggal Tetap 5 Tahun) Anda Hari Ini
Staf konsultan legal kami di Jakarta, Bekasi, Karawang, dan Purwakarta siap membantu dari pengecekan awal dokumen hingga izin resmi Anda terbit.
Hubungi WhatsApp Resmi (081299031071)